Konvergensi Wakaf Produktif dan Franchise Berbasis Hak Kekayaan Intelektual: Analisis Konseptual menurut Hukum Positif dan Hukum Islam
Convergence of Productive Waqf and Intellectual Property Rights-Based Franchises: A Conceptual Analysis According to Positive Law and Islamic Law
DOI:
https://doi.org/10.54396/qlb.v7i1.2604Keywords:
Wakaf Produktif, Hak Merek, Franchise, Fiqh Muamalah, Maqāṣid Asy-Syarī'ahAbstract
Penelitian mengenai wakaf hak kekayaan intelektual di Indonesia khususnya hak merek selama ini terfokus pada pembuktian keabsahannya sebagai objek wakaf, sementara integrasinya dengan kerangka franchise sebagai mekanisme pengelolaan belum ditemukan dalam literatur. Artikel ini mengkaji kompatibilitas integrasi kerangka hukum franchise dan wakaf produktif dari sisi hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini adalah penilitian kualitatif dengan metode normatif-analitis melalui pendekatan koseptual-yuridis. Hasil penelitian membuktikan bahwa hak merek memenuhi syarat objek wakaf manfaat berdasarkan tiga dimensi yang melekat padanya, yaitu hak kepemilikan, hak manfaat, dan hak peralihan, serta franchise beroperasi atas logika yang identik dengan wakaf, yakni pemisahan kepemilikan dari pemanfaatan. Integrasi keduanya menemukan justifikasi tertingginya dalam maqāṣid asy-syarī'ah, khususnya ḥifẓ al-māl. Penelitian ini merumuskan kerangka konseptual yang menempatkan franchise sebagai solusi atas principal-agent problem yang selama ini menjadi kelemahan struktural wakaf produktif berbasis aset tidak berwujud. Sebagai kajian normatif konseptual, kerangka ini merupakan model awal yang belum siap diterapkan secara langsung, dan masih membutuhkan pengaturan teknis lebih lanjut terkait muatan akta ikrar wakaf, mekanisme pencatatan lisensi, kedudukan dan kewajiban nazhir, serta sistem pengawasannya.


