Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UP2M) STAIT Yogyakarta mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilingkungan civitas akademika STAIT Yogyakarta. Dasar pembentukan UP2M STAIT Yogyakarta adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 Pasal 58 ayat 2 tentang Fungsi dan Peran Perguruan Tinggi untuk melaksanakan kegiatan Tri Dharma dan Surat Keputusan Ketua STAIT Yogyakarta dengan SK No: – /SK/KETUA/X/2019 tentang pembentukan Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UP2M) STAIT Yogyakarta. Kegiatan ini melibatkan langsung peran Dosen dan Mahasiswa sebagai sarana untuk memberikan kontribusi keilmuan dan tanggung jawab akademik dalam bidang Pendidikan dan Keuangan Islam Terpadu.

Visi & Misi

Visi “Menjadi Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Berstandar Nasional tahun 2025” Misi UP2M STAIT Jogja:

  1. Menciptakan lingkungan akademis yang inklusif melalui penguatan fungsi tridharma perguruan tinggi.
  2. Melaksanakan penelitian dan pengabdian masyarakat dengan mengacu pada Standar Nasional Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 3. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dalam bidang penelitian dan pengabdian masyarakat

Program Kerja

  1. Memfasilitasi P2M Dosen dan Mahasiswa STAIT Jogja
  2. Melaksanakan Kajian Ilmiah
  3. Mengelola Jurnal Ilmiah STAIT Jogja
  4. Melaksanakan seminar dan publikasi ilmiah