Kegiatan Pelatihan Penyusunan Dokumen Akreditasi Perguruan Tinggi 4.0 telah sukses dilaksanakan pada hari Jumat, 21 November 2025. Acara ini diselenggarakan secara hybrid di Ruang Rapat, memungkinkan partisipasi baik secara langsung maupun daring.
Kegiatan diawali dengan sesi pembukaan dan penyampaian sambutan. Bapak Syarif Hidayat, M.Pd., M.S.I., selaku Ketua STAI Terpadu Yogyakarta, memberikan sambutan pembuka yang menggarisbawahi pentingnya pelatihan ini. Acara dipandu oleh Dr. Rubini, M.Pd.I., yang bertindak sebagai MC.
Sesi inti pelatihan diisi oleh Bapak Yusuf Nalim, M.S.I., berlangsung dengan sukses dan diikuti oleh para pimpinan, kepala Unit, pengelola program studi serta admin Prodi dan USI. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para peserta terkait perubahan signifikan dalam sistem akreditasi terbaru yang diterbitkan oleh lembaga akreditasi nasional. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa terdapat sejumlah perubahan mendasar pada dokumen akreditasi terbaru jika dibandingkan dengan versi sebelumnya. Perubahan tersebut mencakup beberapa aspek utama, di antaranya:
- Jumlah Kriteria
Jika pada sistem terdahulu terdapat 9 kriteria, kini jumlahnya diringkas menjadi 4 kriteria inti yang lebih fokus dan terintegrasi. - Jumlah Butir Penilaian
Dari sebelumnya 63 butir, kini hanya terdapat 39 butir, sehingga proses penyusunan dokumen menjadi lebih ringkas namun tetap mendalam dan berbasis eviden. - Skor Penilaian
Sistem skor mengalami penyederhanaan. Pada mekanisme lama, skor menggunakan rentang 0–4, namun pada sistem terbaru skor hanya terdiri dari 0 dan 1, yang berarti setiap butir hanya dinilai memenuhi atau tidak memenuhi. - Persyaratan Terakreditasi
Jika sebelumnya program studi dinyatakan terakreditasi apabila total skor lebih dari 201, kini ketentuan berubah:
Seluruh butir harus memperoleh skor 1 untuk dapat dinyatakan memenuhi standar akreditasi. - Status Tidak Terakreditasi
Pada sistem lama, program studi dikategorikan tidak terakreditasi jika total skor kurang dari 201. Pada sistem terbaru, program studi akan otomatis tidak terakreditasi jika terdapat minimal satu butir yang bernilai 0.
Narasumber menegaskan bahwa perubahan ini menuntut perguruan tinggi untuk semakin fokus pada pemenuhan standar mutu secara menyeluruh dan tidak boleh ada satu pun aspek penting yang diabaikan.
Kegiatan pelatihan ini diharapkan mampu membantu setiap unit pengelola program studi dalam memahami struktur baru akreditasi, sekaligus meningkatkan kesiapan dalam menyusun dokumen akreditasi secara efektif, akurat, dan sesuai standar terbaru.






