Fungsi Unit Penjamin Mutu
Sebagai perangkat Ketua Sekolah TInggi, UPM berfungsi menyelenggarakan proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan Sekolah Tinggi di Satuan Akademik serta Satuan Kekayaan dan Dana, dalam upaya mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan untuk kurun waktu tertentu. UPM menjamin perbaikan secara menerus pelaksanaan dan capaian program dan kegiatan Sekolah Tinggi.
Tugas Unit Penjamin Mutu
- Mengembangkan perangkat dan panduan penjaminan mutu program akademik pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta program dan kegiatan non-akademik, yang sifatnya umum.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu program akademik dan non-akademik Satuan Akademik, Satuan Kekayaan dan Dana
- Melaksanakan kajian-kajian terhadap hasil pelaksanaan penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh Satuan Akademik dan Satuan Kekayaan dan Dana.
- Menyampaikan hasil kajiannya kepada Ketua Sekolah Tinggi, dengan tembusan sebagai masukan untuk Senat Akademik dan Majelis Wali Amanah.
Tugas-Tugas Khusus Unit Penjamin Mutu
- Melakukan asesmen mutu program, kegiatan dan layanan manajemen pada unit kerja di Satuan Akademik.
- Memandu, memfasilitasi dan mengkoordinisasikan terlaksananya akreditasi program studi dan akreditasi institusi/kelembagaan oleh Badan/Lembaga Akreditasi.
- Memandu, memfasilitasi dan mengkoordinasikan terlaksananya kegiatan sertifikasi manajemen mutu (quality management) dan sertifikasi standar penjaminan mutu (quality assurance standards) pada unit kerja di lingkungan Sekolah Tinggi.
- Memberikan layanan penjaminan mutu berupa pendampingan jaminan mutu dan akreditasi program studi; pendampingan jaminan mutu kelompok keilmuan/keahlian dan layanan manajemen baik di lingkungan STAIT Yogyakarta maupun di lingkungan Perguruan Tinggi / Institusi Mitra.