Yogyakarta — Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Terpadu Yogyakarta secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Jabatan Fungsional (Jafung) kepada dua tenaga kependidikan (tendik) pada Kamis, 08 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan STAI Terpadu Yogyakarta.
Pada kesempatan tersebut, dua tenaga kependidikan yang menerima SK Jabatan Fungsional adalah Wening Wibiayani, S.Pd. dan Mahmud Nashrudin Makin, S.Pd. Penyerahan SK ini merupakan bentuk penghargaan institusi atas kinerja, dedikasi, serta upaya pengembangan diri yang telah dilakukan selama menjalankan tugas sebagai tenaga kependidikan.


Proses inpassing atau kenaikan jabatan fungsional ini mencerminkan dorongan kuat dari STAI Terpadu Yogyakarta untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme tendik. Jabatan fungsional tidak hanya dipahami sebagai pengakuan administratif, tetapi juga sebagai amanah untuk terus meningkatkan kompetensi dan kontribusi dalam mendukung layanan akademik maupun nonakademik di perguruan tinggi.
Salah satu syarat utama dalam kenaikan jabatan fungsional adalah keikutsertaan dalam program pengembangan diri selama masa jabatan. Program ini bertujuan untuk memastikan tenaga kependidikan senantiasa memperbarui pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional sesuai dengan dinamika kebutuhan institusi dan tuntutan mutu pendidikan tinggi.
Melalui penyerahan SK Jabatan Fungsional ini, pimpinan STAI Terpadu Yogyakarta berharap para tendik yang menerima amanah dapat semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja, menjadi teladan profesionalisme, serta berkontribusi aktif dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang unggul dan berdaya saing.






