STAI Terpadu Yogyakarta melaksanakan Sidang Senat Tertutup dalam rangka memberikan pertimbangan dan persetujuan Senat terhadap usulan kenaikan jabatan fungsional dosen ke jenjang Lektor. Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026, bertempat di Ruang Sekretariat MPAQ, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Sidang dihadiri oleh unsur pimpinan dan perangkat Senat, yang terdiri atas Ketua Senat, Wakil Ketua Senat, Sekretaris Senat, Ketua STAI Terpadu Yogyakarta, Wakil Ketua I, serta Kepala Unit Penjaminan Mutu (UPM).
Dalam sidang tersebut, Senat melakukan pembahasan dan pertimbangan terhadap usulan kenaikan jabatan fungsional tiga dosen STAI Terpadu Yogyakarta ke jenjang Lektor. Ketiga dosen yang diusulkan adalah Diningrum Citraningsih, M.Pd., Endah Tri Wahyuningsih, M.Pd., dan Hanifah Noviandari, M.Pd.
Hasil pertimbangan diberikan berdasarkan penilaian terhadap integritas, kinerja, tanggung jawab, dan tata krama akademik dalam kehidupan kampus yang telah ditunjukkan oleh masing-masing dosen dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Penilaian tersebut mencakup rekam jejak yang bersangkutan sejak sebelum menduduki jabatan fungsional hingga pelaksanaan rapat pemberian pertimbangan dan persetujuan kenaikan jabatan fungsional.
Pertimbangan Senat terhadap aspek integritas menjadi bagian penting dalam memastikan dosen memiliki komitmen terhadap kejujuran, amanah, dan kepatuhan terhadap ketentuan akademik maupun kelembagaan. Sementara itu, kinerja, tanggung jawab, dan tata krama akademik menjadi bagian dari penilaian terhadap kontribusi dosen dalam menjalankan tugas serta membangun kehidupan akademik yang baik di lingkungan kampus.
Sidang Senat juga menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengajuan kenaikan jabatan fungsional. Melalui mekanisme pertimbangan tersebut, Senat menjalankan fungsi akademiknya dalam memberikan penilaian terhadap kelayakan dosen untuk memperoleh kenaikan jabatan fungsional ke jenjang Lektor.
Pengusulan ketiga dosen tersebut menjadi bagian dari upaya STAI Terpadu Yogyakarta dalam mendorong pengembangan karier dan profesionalitas dosen. Peningkatan jabatan fungsional diharapkan dapat sejalan dengan peningkatan kualitas pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta memberikan kontribusi terhadap penguatan mutu akademik dan kelembagaan.

Pelaksanaan Sidang Senat Tertutup ini sekaligus menunjukkan komitmen STAI Terpadu Yogyakarta dalam menerapkan tata kelola akademik yang tertib, objektif, dan bertanggung jawab. Proses pertimbangan dilakukan dengan memperhatikan rekam jejak dan berbagai aspek yang relevan dalam kehidupan akademik para dosen yang diusulkan.
Dengan terlaksananya sidang ini, proses pengusulan kenaikan jabatan fungsional ke jenjang Lektor bagi para dosen dilingkungan STAI Terpadu Yogyakarta diharapkan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mendukung pengembangan sumber daya manusia dan kemajuan STAI Terpadu Yogyakarta.0






