STAI Terpadu Yogyakarta Mengikuti Webinar Nasional: Strategi Kenaikan Jabatan Fungsional di Kementerian Agama

STAI Terpadu Yogyakarta Mengikuti Webinar Nasional bertajuk “Strategi Kenaikan Jabatan Fungsional di Kementerian Agama”yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (PPMPI) pada Rabu, 15 Oktober 2025 pukul 13.00 – 15.00 WIB, melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini diikuti oleh Saiful Huda, S.Pd., Gr. M.Sc., dosen orientasi program studi Manajemen Pendidikan Islam, serta Nadia Cahaya Amanda, M.Sos., dan Makrifatu Illah, M.Sos, dosen orientasi program studi Manajemen Dakwah STAI Terpadu Yogyakarta. 

Kepala Subdirektorat Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Bapak Muhammad Aziz Hakim, M.H., hadir sebagai narasumber. Dalam pemaparannya beliau membahas berbagai hal terkait persyaratan jabatan dosen, meliputi Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Guru Besar, termasuk syarat-syarat khusus untuk setiap jenjang.

Pak Azis juga menjelaskan sejumlah strategi percepatan kenaikan jabatan fungsional bagi dosen di lingkungan Kementerian Agama, berdasarkan keputusan Menteri Agama RI nomor 828 tahun 2024 tentang pebinaan dan pengembangan profesi dan jabatan fungsional dosen rumpun ilmu agama. Salah satu tujuan pelaksanaan webinar ini adalah untuk menjawab permasalahan yang dihadapi dosen dalam proses pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen. Tidak sedikit dosen yang masih menghadapi kendala terutama terkait linieritas antara jurusan pendidikan terakhir, judul penelitian, dan mata kuliah yang diampu. Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh penjelasan yang cukup komprehensif dan informasi baru yang dapat membantu mereka dalam menyiapkan kelengkapan persyaratan pengajuan jabatan fungsional.

Melalui partisipasi dalam webinar nasional ini, STAI Terpadu Yogyakarta berkomitmen untuk mendorong para dosen, khususnya dosen orientasi agar terus mengembangkan kompetensi dan meningkatkan karir akademiknya dengan memenuhi persyaratan jabatan fungsional yang telah ditetapkan.